Minggu, 01 Maret 2009

TPTKP

TPTKP

TPTKP atau tindakan pertama pada tempat kejadian perkara harus diketahui oleh personil SABHARA.yang dilakukan pada tkp adalah :

1.mengamankan dan menutup tkp
2.mempertahankan status quo / keaslian
3.menolong korban yang ada

persiapan menuju tkp :

- membawa alat tulis
- kamera
- senter
- kapur
- bedak
- sarung tangan
- kantong
- tali / benang
- borgol
- pentungan

olah tkp / mengolah tkp :

- masuk dan periksa tkp guna mengecek laporan
- Selamatkan bb (cari,ambil,kumpul,dan analisa barang bukti untuk mengetahui apa
yang sebenarnya terjadi)

mengambil barang bukti untuk disimpan :
- hanya dilakukan oleh petugas yang diberi wewenang
- terbatas terhadap benda
- disaksikan dua orang saksi atau lebih di tkp
- membuat laporan/berita acara
- disimpan sebaik-baiknya dalam tempat khusus dan tanggung jawab atasnya ada pada pe
tugas yang berwenang ditempat menyimpan sementara benda tersebut untuk kepentingan
investigasi

barang yang dapat diambil :
- barang yang diduga diperoleh pelaku dari pelanggaran hukum
- benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan/untuk mempersiapkan
pelanggaran hukum
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi investigasi
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan pelanggaran hukum
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggaran hukum yg dilakukan

investigasi :

- investigasi adalah serangkaian bagian petugas yang diberi wewenang oleh perusa
haan/mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang penyelewengan penyalahgunaan wewenang dan atau pelanggaran hukum
dilingkungan perusahaan yang bersangkutan guna digunakan pimpinan untuk meng
ambil kebijakan lebih lanjut.

- pemeriksa/investigator adalah petugas yang diberi wewenang oleh perusahaan
untuk melakukan investigasi terhadap terjadinya penyelewengan atau penyalah
gunaan wewenang dan atau pelanggaran hukum diperusahaan yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku

syarat material : persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaporan kejadian yang menyangkut
materi laporan agar dapat menjawab pertanyaan yang mengandung unsur -
7 kah ,yaitu :

  1. siapakah : pelapor , korban , saksi
  2. apakah : apakah yang terjadi apakah perbuatan pidana
  3. dimanakah : dimanakah tempat kejadiannya dimana barang bukti berada
  4. dengan apakah : modu operasi,alat yang dipergunakan
  5. mengapakah : mengapakah perbuatan itu dilakukan serta akibat yang dihasilkan
  6. bagaimanakah : bagaimana perbuatan itu terjadi
  7. bilamanakah : bilamanakah perbuatan itu terjadi


tindakan lidik : untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran
hukum

tatacara lidik :

- interview
- observasi
- suveilance/pembuntutan
- undercover/penyusupan
- informan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar