Minggu, 01 Februari 2009

Kebhayangkaraan

Saka secara nasional ada 7 ditambah 4 saka di daerah Jawa yaitu 2 saka di Jawa Barat dan 2 saka di Jawa Tengah. Jadi saka di Indonesia ada 11. Salah satu saka tersebut adalah Saka Bhayangkara.
  • Saka merupakan wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara sesuai aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan nasional.
  • Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara.
  • Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.
  • Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya. Keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
    • Perasaan rasa kepastian dan bebas dari gangguan fisik maupun psikis ( security )
      Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keraguan – keraguan dan ketakutan ( surety )
    • Perasaan dilindungi dari segala macam bahaya ( safety )
    • Perasaan damai dan tentram lahir batin ( peace ).
  • Ketertiban adalah suasana tertib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
    • Tertib adalah keteraturan, yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
    • Ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma hukum yang berlaku
  • Saka Bhayangkara atau Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kamtibmas, guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Saka Bhayangkara terbentuk berdasarkan :

  • UU no.13/1961 : Ketentuan - ketentuan pokok POLRI;
  • Kepres RI no.238/1961 : Gerakan Pramuka;
  • Keputusan bersama Kepala Kepolisisan RI dengan Kwarnas no. Pol. Kep/08/V/1980, no. 050 tahun1980 tentang : Kerjasama dalam dan pengembangan pendidikan Kebhayangkaraan dan kepramukaan;
  • Keputusan Kwarnas no. 32/1989 : Petunjuk penyelenggaraan Saka Pramuka;
  • Keputusan Kwarnas no 020/1991 : Petunjuk penyelenggaraan Saka Bhayangkara;
  • Keputusan Kwarnas no.57/1988 : AD Gerakan Pramuka;
  • Keputusan Kwarnas no. 103/1989 : ART Gerakan Pramuka;


Saka Bhayangkara bertujuan untuk mewujudkan kader-kader muda yang siap mengamalkan kamtibmas melalui pendidikan kebhayangkaraan.

Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah supaya anggota bhayangkara :

  • Memiliki pengalaman, pengetahuan, kecakapan, kemampuan, dan keterampilan dalam bidang kebhayangkaraan.
  • Memiliki sikap hidup yang tertib serta disiplin juga taat terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
  • Memiliki sikap, kebiasaan, dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas.
  • Memiliki kepekaan dan kewasdaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial dilingkungannya.
  • Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan Kamtibmas kepada para anggota Pramuka di gugus depannya.
  • Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya, dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat dilingkungannya.
  • Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada POLRI.
  • Mampu membantu POLRI dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
  • Mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan, dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar